PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Pasal 3
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Kepada Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulannya.
(2) Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.13 4
(3) Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sudah termasuk pajak penghasilan.
(4) Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri dan menerima
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak atas tunjangan jabatan struktural maupun fungsional dari instansi dimana Hakim Ad Hoc tersebut berasal.
