PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Pasal 4
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan
menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.
(2) Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia, Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi menurut kemampuan keuangan negara.
