PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC
Pasal 2
BAB 2 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Hakim Ad Hoc memiliki hak keuangan dan fasilitas sebagai berikut:
- tunjangan;
- rumah negara;
- fasilitas transportasi;
- jaminan kesehatan;
- jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;
- biaya perjalanan dinas; dan
- uang penghargaan.
