PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010
Pasal 60
(1) Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan
Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a
atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,
dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural
eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala
Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a
atau Jabatan Pengawas.
www.peraturan.go.id
2019, No.128 -3-
- Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 62A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62A
Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional guna
optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu penyetaraan hak keuangan
dan fasilitas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3671);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2019, No.128 -2-
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5062);
- Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan
Narkotika Nasional;
