PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010
Pasal 62A
Kepala BNN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
