PERPRES
TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri, sesuai dengan kewenangannya.
