PERPRES
TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
