PERPRES
TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamat Indonesia, yang menjadi kewajiban Pemerintah Republik Indonesia, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada:
- Kementerian Luar Negeri, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Luar Negeri; dan
- Kementerian Pertahanan, untuk personel yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.109 4
