PERPRES
TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM
Pasal 6
(1) Tim Pengamat Indonesia melaporkan perkembangan situasi dan
pelaksanaan tugas kepada Menteri Luar Negeri dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Menteri Luar Negeri melaporkan pelaksanaan tugas Tim Pengamat
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
