PERPRES
TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM
Pasal 5
(1) Personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 dapat diganti.
(2) Penggantian personel Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
