PERPRES
TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM
Pasal 4
(1) Tim Pengamat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
bertugas di Filipina Selatan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan waktu penugasan Tim Pengamat Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
