PERPRES
TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM
Pasal 3
(1) Menugaskan kepada Menteri Luar Negeri untuk melaksanakan:
- penyiapan, pengiriman, dan penarikan personel Tim Pengamat Indonesia; dan
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.109
- pengawasan terhadap Tim Pengamat Indonesia selama bertugas di Filipina Selatan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai penyiapan, pengiriman, dan penarikan Tim
Pengamat Indonesia ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
