PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi,
dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata
kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga
Badan Pelaksana
