PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
