Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kementerian
Pariwisata.
(2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan
tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan.
(3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.84 -8-
Kepala;
Pejabat Keuangan; dan
Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan
oleh Menteri Pariwisata atas persetujuan Dewan
Pengarah.
(4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata atas
persetujuan Dewan Pengarah.
(5) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
