Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, lembaga
dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan
peraturan perundang-undangan untuk melakukan
pengelolaan Kawasan Pariwisata Borobudur, termasuk
kawasan Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi
Ratu Boko, tetap melakukan kegiatannya.
(2) Lembaga dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1):
- dalam menyusun rencana kegiatan pengelolaan
Kawasan Pariwisata Borobudur, termasuk kawasan
Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu
Boko mengacu pada kebijakan umum dan rencana
induk serta rencana detail pengembangan dan
www.peraturan.go.id
2017, No.84
pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur, yang
ditetapkan Badan Otorita Borobudur; dan
- dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Kawasan
Pariwisata Borobudur, termasuk kawasan Candi
Borobudur, Candi Prambanan dan Candi Ratu Boko
berkoordinasi dengan Badan Otorita Borobudur.
