PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 34
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Badan Otorita Borobudur melaksanakan tugas selama 25
(dua puluh lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31
Desember 2042 dan dapat diperpanjang.
