Pasal 32
(1) Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggung-
jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
www.peraturan.go.id
2017, No.84 -18-
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan kegiatan,
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan
atas laporan keuangan serta laporan kinerja.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan
Pengarah melalui Menteri Pariwisata dalam bentuk
laporan semesteran, tahunan, dan/atau laporan lain
yang sewaktu-waktu diperlukan.
(4) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar
akuntansi.
(5) Badan Pelaksana diaudit oleh unsur pengawas
Pemerintah, dan juga dapat diaudit oleh auditor
independen.
(6) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan
kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan
audit mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pelaksana.
