PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 31
Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Presiden setiap 6 (enam)
bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
