PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 30
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana
dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Pariwisata.
PELAPORAN
