PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 29
Pendanaan penyelenggaraan Badan Otorita Borobudur
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain
yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
