PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 26
BAB 6 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan
Kawasan Pariwisata Borobudur melalui kerja sama
dengan Badan Otorita Borobudur.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penyertaan modal, penyewaan, atau pinjam pakai
dalam bentuk tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
