PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 25
BAB 5 — PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
Dalam rangka perubahan peruntukan kawasan hutan
menjadi bukan kawasan hutan dan proses perolehan hak
pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2):
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Purworejo mempercepat proses perubahan
peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan
kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.84
- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Purworejo mempercepat proses perolehan hak
pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
