PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 24
BAB 5 — PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
(1) Dalam hal Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b,
merupakan aset dari Kementerian/Lembaga dan/atau
Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Daerah, dilakukan:
- pelimpahan aset sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- kerja sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemanfaatan kawasan di luar cakupan kawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan
Otorita Borobudur melakukan kerja sama pemanfaatan
dengan Perum Perhutani sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
