Pasal 23
BAB 5 — PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
(1) Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Kawasan
Pariwisata Borobudur untuk keperluan bangunan,
usaha, dan fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan
pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan
Pariwisata Borobudur mengacu pada Peraturan Presiden
Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang
Kawasan Borobudur dan Sekitarnya, Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan
Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata
Borobudur.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan,
pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau
pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional
lainnya pada Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada
Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
memberi kewenangan kepada Badan Pelaksana untuk:
merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
menggunakan tanah Kawasan Pariwisata Borobudur
untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.84 -14-
- menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama
penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah
dengan pihak ketiga serta menerima uang
pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil
usaha kerja sama.
(4) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
