PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 22
BAB 4 — RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
Dalam melakukan perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Borobudur, Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang
berada di Kawasan Pariwisata Borobudur mengacu pada
Rencana Induk dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
