PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 21
BAB 4 — RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana
melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah yang
berada di Kawasan Pariwisata Borobudur, dan lembaga/pihak
terkait.
www.peraturan.go.id
2017, No.84
