Pasal 20
BAB 4 — RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun:
- Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan
Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk jangka waktu
25 (dua puluh lima) tahun untuk periode tahun 2017-
2042; dan
- Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5
(lima) tahunan Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh
Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
(3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disusun
untuk periode tahun 2017-2019 dengan target kinerja
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
selaku Ketua Dewan Pengarah.
