PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 19
BAB 4 — RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana
berpedoman pada Rencana Induk sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana
www.peraturan.go.id
2017, No.84 -12-
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-
2025 dan Rencana Tata Ruang sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana
Tata Ruang Kawasan Borobudur dan Sekitarnya.
