PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana
dapat bekerja sama dengan badan usaha dan
lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud
wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui
Menteri Pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan kerja sama dan ketentuan mengenai nilai
strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
