PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 17
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana
memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari
masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Borobudur.
