PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 16
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana
ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui
Menteri Pariwisata.
