Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata
Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1);
- penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan
Pembangunan di Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan
pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- penyusunan perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di
Kawasan Pariwisata Borobudur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2);
- perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan
Pariwisata Borobudur;
- penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan
pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
- penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan
dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan,
pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan
Pariwisata Borobudur; dan
- pelaksanaan tugas lain terkait pengembangan Kawasan
Pariwisata Borobudur yang ditetapkan oleh Dewan
Pengarah.
www.peraturan.go.id
2017, No.84
