PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA BOROBUDUR
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
b, mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi
perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan
pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
www.peraturan.go.id
2017, No.84 -10-
- melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan,
pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata
Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
