Pasal 27
BAB 7 — PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
(1) Kemudahan diberikan kepada perusahaan yang akan
melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata
Borobudur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan
daerah.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.84 -16-
(5) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Pelayanan
Terpadu Satu Pintu.
