PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 29
(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi nuklir dan
memberikan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, dibentuk Unit Jaminan Mutu.
(2) Unit Jaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
(3) Unit Jaminan Mutu dipimpin oleh Kepala Unit.
