PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 28
(1) Pusat terdiri atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.113
atas 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Bagian Kesembilan Unit Jaminan Mutu dan Unit Pengamanan Nuklir
