PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 27
(1) Di lingkungan BATAN dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
