PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 30
(1) Pada Pusat di lingkungan BATAN yang memiliki instalasi dan/atau
bahan nuklir, dibentuk Unit Pengamanan Nuklir.
(2) Unit Pengamanan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara
teknis operasional berada di bawah Kepala Pusat dan secara administratif berada di bawah Kepala Biro yang menangani fungsi pengamanan instalasi nuklir.
(3) Unit Pengamanan Nuklir dipimpin oleh Kepala Unit.
Bagian Kesepuluh Unit Pelaksana Teknis
