PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan
perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(5) Khusus Bagian yang menangani pengamanan instalasi nuklir terdiri
atas sejumlah Unit sesuai kebutuhan.
Bagian Keempat Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir
