PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BATAN di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.113
(2) Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir dipimpin oleh
Deputi.
