PERPRES
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan di lingkungan BATAN;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BATAN;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BATAN;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
