PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat
penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam
perusahaan Penanaman Modal yang bergerak di Bidang Usaha
yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam
perusahaan Penanaman Modal yang menerima
penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam
izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan
tersebut;
- batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam
perusahaan Penanaman Modal yang diambil alih adalah
sebagaimana tercantum dalam izin Penanaman Modal
dan/atau izin usaha perusahaan tersebut; dan/atau
- batasan kepemilikan modal Penanam Modal asing dalam
perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana
ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya
perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
