Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
dilakukan secara tidak langsung atau portofolio yang
transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri,
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
www.peraturan.go.id
2016, No.97 -6-
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
menjadi Bidang Usaha Terbuka.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada
Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan di
kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha tersebut menjadi
Bidang Usaha Terbuka kecuali Bidang Usaha yang
dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
serta Koperasi.
