Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus
memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang dan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Dalam hal izin Penanaman Modal untuk Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan Penanam
Modal bermaksud memperluas usaha dengan melakukan
kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah
ditetapkan dalam izin Penanaman Modal tersebut, Penanam
Modal harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penanam Modal tidak diwajibkan
untuk mendirikan badan usaha baru, kecuali ditentukan
lain yang ditetapkan dengan undang-undang.
