Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Dalam hal Penanaman Modal asing melakukan perluasan
kegiatan usaha dalam Bidang Usaha yang sama dan
perluasan kegiatan usaha tersebut membutuhkan
penambahan modal melalui penerbitan saham dengan hak
memesan efek terlebih dahulu (rights issue) dan Penanam
Modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam
penambahan modal tersebut, berlaku ketentuan mengenai
www.peraturan.go.id
2016, No.97
hak mendahului bagi Penanam Modal asing, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perseroan terbatas.
(2) Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan jumlah kepemilikan modal
asing melebihi batasan maksimum yang tercantum dalam
izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha, dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah kepemilikan modal
asing tersebut harus disesuaikan dengan batas maksimum
yang tercantum dalam izin penanaman modal dan/atau izin
usaha, melalui cara:
- Penanam Modal asing menjual kelebihan saham yang
dimilikinya kepada Penanam Modal dalam negeri;
- Penanam Modal asing menjual kelebihan sahamnya
melalui penawaran umum yang dilakukan oleh
perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Penanam
Modal asing tersebut pada pasar modal dalam negeri;
atau
- perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
membeli kelebihan jumlah saham yang dimiliki
Penanam Modal asing tersebut dan diperlakukan
sebagai treasury stocks, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
