PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap Bidang
Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak
mengurangi kewajiban Penanam Modal untuk mematuhi
ketentuan dan syarat teknis untuk melakukan kegiatan usaha
yang ditetapkan oleh:
- kementerian/lembaga yang secara teknis berwenang di
bidang usaha Penanaman Modal; dan/atau
- pemerintah daerah.
www.peraturan.go.id
2016, No.97 -8-
