PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 12
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENYELESAIAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan koordinasi
Pemerintahan di bidang perekonomian melakukan
pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian permasalahan
dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada
Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden.
(2) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian
permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan
Peningkatan Investasi yang telah dibentuk dan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden tersendiri.
