PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap
Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak
berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui pada
bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini
diundangkan, sebagaimana tercantum dalam izin Penanaman
Modal dan/atau izin usaha perusahaan, kecuali ketentuan
tersebut lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal
dimaksud.
