PERPRES
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP DAN BIDANG USAHA YANG
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup
dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal, sepanjang tidak bertentangan dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.97
Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan
dikeluarkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
